MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (14/8/2023).
Dalam sosialisasinya, Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyampaikan bahwa Pemkot Makassar memiliki layanan bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis. Sebagaimana yang diatur dalam perda ini.
“Kami yang membuat perda ini tentu adalah sebagai payung hukum warga Makassar itu bisa mendapatkan bantuan hukum,” kata Fatma–sapaan akrabnya.
Fatma juga mengaku kehadiran perda ini juga tidak terlepas dengan melihat kondisi masyakarat. Di mana banyak yang terjerat masalah hukum namun tidak punya uang untuk menyewa pengacara.
“Banyak warga yang mengeluhkan karena tidak mampu menyelesaikan masalah hukumnya. Makanya kita berikan pendampingan yang punya problem masalah hukum secara gratis,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga ingin berupaya agar anggaran bantuan hukum bisa lebih tinggi. “Insya Allah kita tingkatkan lagi biar banyak yang bisa dibantu,” tukasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan layanan bantuan hukum ini masih sedikit diakses oleh warga. “Hanya internal SKPD yang baru mengakses layanan ini, warga belum ada sesuai data kami,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengajukan jika perlu dibantu terkait pendampingan hukum. Syaratnya pun mudah.
“Melapor ke kelurahan kemudian akan diteruskan di bagian hukum. Cukup bapak ibu bawa kelengkapan dokumen seperti KTP,” lanjut Daniati.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Sakka Pati mengatakan bahwa masyarakat juga harus lebih paham soal hukum yang menjeratnya.
“Seperti jika itu perdata seperti kasus sengketa itu perlu bukti karena itu akan ditanya oleh hakim, apakah kamu punya bukti,” katanya.
Kendati itu, ia bersyukur dengan adanya bantuan hukum gratis ini. Dengan begitu, warga bisa paham dengan masalah yang dihadapinya. “Dan ini juga berkat ibu Fatma yang terus mensosialisasikan,” tukasnya. (*)
Comment