BERITA.NEWS,Makassar- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penindakan kepada wajib pajak PBB yang menunggak dengan memasang stiker dan spanduk baliho.
Pemasangan ini di enam Kecamatan yakni, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Tamalate, dan Kecamatan Panakukkang, Kamis (10/8/2023).
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Andi Reza Nugraha mengatakan rencana ini pihaknya kerjasamakan.
serta bekerjasama dengan UPT PBB dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Pasalnya, beberapa wajib pajak belum sadar akan komitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Sebelum striker dan spanduk dipasang, Bapenda bertindak secara persuasif melalui surat teguran selama tiga kali
namun tidak mendapat jawaban oleh wajib pajak sehingga Bapenda selaku SKPD Pendapatan mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun, dan
tentunya akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan niat baiknya sebagai wajib pajak,” tutur Reza.
Comment