KPU Sinjai Sebut 158 Bakal Caleg Status TMS

bakal-caleg

KPU Sinjai Nyatakan 158 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 158 bakal caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal itu dibenarkan Divisi Teknis KPU Sinjai, Awaluddin. Ia mengatakan menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) masih ada 158 bakal caleg status TMS.

“Masih ada 158 bakal caleg yang berstatus TMS,” kata Awaluddin, Kamis (10/8/2023).

Awaluddin mengungkapkan, saat ini sedang memasuki masa pencermatan rancangan DCS atau perbaikan dokumen yang masih berstatus TMS.

“Masa pencermatan atau perbaikan dokumen diberi waktu mulai 6-11 Agustus,” katanya.

“Besok (11/8) terakhir melakukan perbaikan dokumen dan melakukan pengajuan perubahan ke KPU sampai pukul 23.59 WITA,” sambung Awaluddin.

Hanya saja, Awaluddin tidak merinci nama bacaleg dan dari partai mana saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Awaluddin menegaskan, bagi bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen dari waktu yang telah ditentukan KPU, maka otomatis tidak lagi dimasukkan pada penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Tidak akan dimasukkan namanya pada saat penyusunan DCS,” tegasnya.

Sekedar diketahui, di Kabupaten Sinjai terdapat satu partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke silon KPU.

Partai tersebut adalah Partai Buruh. Partai ini tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Sinjai.

Sedangkan Partai Hanura hanya memenuhi 29 bacaleg yang didaftar ke silon KPU. Total bacaleg yang harus dipenuhi setiap partai di Sinjai sebanyak 30 orang.

 

  • Thatang

Comment