BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil mendesak PT Shopee memperbaiki bagi hasil kemitraan dengan Driver Shopeefood.
Perintah KPPU ini tertulis dalam Surat Peringatan I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan
PT Shopee International Indonesia.
Kesimpulan tersebut setelah melewati masa pemantauan perbaikan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood.
Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, duga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Setelah melalui proses Pemeriksaan
Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I.
Isinya memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia selama 14 hari.
PT Shopee International Indonesia simpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood.
Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood.
termasuk 920 ex Mitra Pengemudi yang telah akukan pengaktifan kembali.
Mitra Pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai
alasan suspend atau putus mitra,
serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.
Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi.
Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.
Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang di sampaikan.
Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud.
Comment