KPPU Periksa Dua Distributor Pada Kasus Migoras

KPPU Jakarta Periksa Dua Distributor Kasus Migornas (Ist)

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua Distributor sebagai Saksi kasus minyak goreng kemasan

Kedua Saksi yang KPPU hadirkan yakni PT Cahaya Garuda Abadi, pemilik e-commerce
grosir dan aplikasi berbasis Business to Business (B2B) ULA.

PT Sari Agrotama Persada (PT SATP), distributor produk Wilmar dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia.

Saksi pertama, PT Cahaya Garuda Abadi, menjelaskan bahwa mereka mengorganisir
proses distribusi dan rantai pasok untuk UMKM atau peritel kecil melalui aplikasi ULA.

Minyak goreng (migor) menjadi salah satu komoditi yang mereka jual dalam aplikasi tersebut.

Merek migor yang mereka jual cukup beragam, yakni Filma, Kunci Mas,
Tropical, Fraiswell dan Hemat.

Sementara untuk cakupan area penjualan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut meliputi wilayah Malang,

Surabaya, Bandung, dan Semarang. Paling banyak pasokan dilakukan ke Surabaya.

Menurut Saksi, ULA mendapat pasokan dari PT Smart Tbk yang mengirimkan ke 4
gudang metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD).

Pada periode Oktober-Desember 2021, pihak ULA mengamini adanya kenaikan harga minyak goreng oleh kenaikan harga
CPO dan pasokan yang langka.

Informasi tersebut di sampaikan oleh para produsen migor maupun distributor. Dalam persidangan,

Data pemenuhan purchase order (PO)
oleh PT Smart Tbk atas permintaan pihak ULA.

Pada data tersebut, di Februari 2022 terjadi PO tertinggi, sebesar 140.000 karton dan di penuhi oleh PT Smart Tbk sebesar 92% atau 128.578 karton.
Peningkatan PO tersebut terjadi akibat permintaan pada bulan tersebut.

Pihak ULA mengatakan tidak mengalami
kesulitan untuk mendapatkan supply dari PT Smart Tbk serta tidak ada penurunan service level yang berarti dari

PT Smart Tbk dalam hal memasok migor pada periode Oktober 2021–
Mei 2022.

Baca Juga :  Sabu di Saku, Dua Warga Sinjai Tertangkap Basah dalam Operasi Antik

Saksi kedua, PT SATP, memberikan keterangan bahwa produk migor yang
terdistribusi adalah migor kemasan premium dan kemasan sederhana.

PT SATP mendistribusikan migor dengan merk Sania, Fortune, Siip, Sovia, Kamil, Mahkota, Bukit Zaitun, dan Ol’Eis.

Segmentasi penjualan kemasan premium utama ada di ritel modern dan
sederhana di pasar tradisional.

Saksi turut menjelaskan mekanisme pemesanan dari produsen ke PT SATP. PT SATP menerbitkan PO kepada para produsen, kemudian produsen membuat rencana produksi.

Setelah barang di produksi, kemudian PT SATP mengatur pengiriman kepada Distributor Warehouse (D2).

Proses pengiriman PT SATP ke D2 membutuhkan waktu 2-3 hari, tergantung dengan tujuan D2 berada.

Komposisi penjualan PT SATP adalah 60% di general trade dan 40% di modern trade.

Saksi menyampaikan situasi pada saat harga eceran tertinggi (HET) berlaku, PT SATP menerima keluhan dari D2 bahwa produk sudah habis,

sedangkan permintaan tinggi namun pabrik tidak dapat memenuhi.

Pada periode Januari – Maret 2022 tidak ada penambahan D2.

Menurut Saksi, harga jual D2 adalah kebijakan sendiri, namun PT SATP memberikan rekomendasi harga tersendiri.

Saksi menambahkan ketika dimulainya HET, tidak ada penambahan D2. Setelah HET berakhir, ada 10 (sepuluh) distributor yang mengundurkan diri.

Hal ini karena belum adanya penggantian atas pembayaran klaim, bahkan hingga
saat ini.

Kehadiran Minyakita juga memberikan dampak secara langsung.

Cashflow yang terganggu serta bisnis yang kurang menguntungkan mengakibatkan banyak D2 yang memilih mundur.

Saksi menambahkan, siapa saja bisa menjadi D2, tetapi akan dilihat berdasarkan kemampuan jaringan serta kemampuan finansialnya.

Saksi menyatakan PT SATP menjaga agar jangan sampai D2 mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.

Comment