DJP: 53 Juta NIK Telah Terintegrasi ke NPWP

ads

BERITA.NEWS,Makassar– Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) merilis data jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Data DJP hingga per 8 Januari 2023 sudah tercatat 53 Juta NIK terintegrasi NPWP dari total 63 juta Nomor Induk Kependudukan yang harusnya tercover.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak melakukan pemadanan data ke website resmi DJP
djponline www.pajak.go.id.

Selain itu, realisasi SPT Tahunan pajak 2022. 1 – 8 Januari 2023 sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri,selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT,

meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” pungkas Suryo.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Olehnya itu, untuk mengelaborasi aturan itu, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), .

satu di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP- 50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah

pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” kata Suryo.

Comment