BERITA.NEWS,Makassar- Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis angkat bicara soal kasus korupsi honorarium Satpol-PP Makassar di 14 kecamatan.
Bastian menilai kasus yang menjerat Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud masih perlu penyeledikan lebih jauh. Termasuk, ikut memeriksa semua camat.
Apalagi, kasus Honorarium ini soal penggunaan anggaran ganda Biaya Kegiatan Operasional (BKO) berada di Kecamatan dan Satpol-PP.
“Jadi penggunaan anggaran ini ada di dua pihak, satpol PP atau di kecamatan, kalau saya lihat yang bermasalah penggunaan anggaran yang di kecamatan,” ucapan.
Bastian menerangkan, para camat mestinya ikut pemeriksaan karena anggaran dugaan kasus korupsi ini berada di kecamatan.
“Dugaan itu harusnya di kecamatan karena anggarannya ada di kecamatan bukan di Satpol, pada waktu dia memerintahkan surat perintah BKO itu atas perintah camat,” jelasnya.
Anggaran BKO sendiri membiayai kinerja tugas para Anggota Pol PP yang tugaskan di tiap kantor camat. Mestinya hanya jadi tanggungan Satpol, bukan kecamatan.
“Disini saya heran kenapa satpol PP yang di proses duluan sedangkan di kecamatan tidak,
harusnya bertanggung jawab betul di duga adalah camat-camat itu,
Mereka yang membuat surat perintah bayar dan membuat SK, camat yang bermasalah. Sudah jelas bahwa satpol PP di gaji DPA RKA nya di satpol PP, perda APBD ada,” tutur Bastian.
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha ini menilai harusnya SK Camat untuk anggaran per kegiatan bukan honorarium.
“Penganggarannya dobel, nda perlu, dapat honorarium di Pol PP, dikasi lagi honor di kecamatan, camat yang salah karena kan orangnya (satpol) di perbantukan.
Kalau perbantukan gajinya tetap di Mako, cuman kegiatan-kegiatan operasionalnya pasti di kecamatan,” jelasnya.
Comment