BERITA.NEWS,Makassar- Pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani sepertinya akan berbuntut panjang, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Abdul Hayat Gani menunjuk Yusuf Gunco sebagai Kuasa Hukum untuk proses pemberhentian yang ia anggap cacat prosedur dan administrasi.
Yusuf Gunco mengatakan kliennya sangat tidak menerima keputusan ini yang ia nilai tidak sesuai mekanisme administrasi memberhentikan pejabat Eselon I di tingkat Provinsi.
Ia mengatakan pihaknya akan masukkan gugatan berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 142/TPA Tahun 2022, terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Arahnya menggugat Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga menggugat Tim 5.
Yusuf Gunco menerangkan, SK Presiden keluarkan pada 30 November 2022. Nyatanya Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman baru menyerahkan SK tersebut ke Abdul Hayat pada 13 Desember 2022.
“Sebenarnya menurut aturan surat ini mestinya ada di tangan Pak Sekda pada 30 November karena sesuai dengan ketetapan.
Keputusan presiden ini berlaku pada saat di tetapkan nya surat ini. Ada prosedur administrasi pemerintahan disini yang tidak berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yoga sapaan akrab Yusuf Gunco menegaskan pihaknya akan daftarkan gugatan ke PTUN Makassar 16 Desember 2022.
“Insya Allah Jumat sudah masukkan ke PTUN. Yang tergugat ada lima antara lain, keputusan Presiden,
Gubernur Sulsel dan Tim 5, karena Tim 5 yang melakukan penilaian kinerja Sekprov,” pungkasnya.
Comment