BERITA.NEWS,Makassar– Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) kembali menegaskan soal isu penggantian Sekprov harus tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Andi Sudirman menekankan soal penjelasan isu itu ia serahkan semuanya ke BKD selaku leading sektor publikasi menjawab isu kepegawaian di Pemprov Sulsel.
Gubernur menilai publikasi terkait data kepegawaian harus sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Sudah saya jelaskan berulang kali, perihal tersebut merupakan ranah BKD. Karena ranah publikasi terkait rekomendasi/usulan hasil evaluasi kinerja
termasuk status usulan pemberhentian pegawai adalah harus sesuai aturan undang undang keterbukaan informasi publik
yang kemudian lebih tepat dalam ranah BKD,” jelasnya, Rabu (30/11/2022).
Evaluasi terhadap ASN menjadi hal yang lumrah. Termasuk terhadap Eselon 1, dengan melibatkan Pemerintah Pusat.
“Saya sudah bilang, ada evaluasi baik eselon 1 maupun eselon 2 tapi itu kerja Tim yang melibatkan antara Kemendagri,
KemenPAN-RB, LAN dan Pemprov serta akademisi. Tapi kewenangan terkait eselon 1 ada di TPA (Tim Penilai Akhir),
Tim Kerja hanya pada tahap usulan rekomendasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menegaskan yang ada ialah evaluasi kinerja.
Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya menyampaikan hasil evaluasi kinerja ke Kemendagri.
“Tim evaluasi itu bekerja berdasarkan SK dari PPK (Pejabat Pembina Pembina). Jadi otomatis Pemprov yang menyampaikan hasilnya,” ujarnya.
Tim evaluasi tersebut terdiri dari unsur Kemenpan RB, Kemendagri, hingga akademisi.
Tugasnya melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh pejabat di Pemprov Sulsel.
Comment