MAKASSAR, BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Selasa (1/11/2022).
Dalam pemaparannya, Ari Ashari Ilham menilai penting bagi masyakarat untuk tahu perihal perda ini. Terlebih bagi mereka yang punya masalah hukum namun tidak punya biaya menyewa pengacara.
“Kenapa ini penting, karena tidak jarang masyakarat Maksssar yang membutuhkan bantuan tapi tidak semua mampu membayar Pengacara,” ungkapnya.
Ketua Fraksi NasDem Makassar ini meminta agar perda ini disebarluaskan kepada kerabat atau masyakarat lain. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik didampingi oleh pengacara.
“Misalnya kalau ada keluarga yang punya masalah hukum, kita bisa sebarkanluaskan. Kita harus bahwa di Makassar ini ada perda bantuan hukum,” tambah Ari.
Penyebarluasan itu, lanjut Ari, perlu dilakukan. Sebab, anggaran yang tidak dikeluarkan tidak sedikit untuk menerbitkan perda itu dengan tujuan mensejahterakan masyakarat.
“Jadi kalau tidak tersosialisasikan dengan baik maka tidak akan banyak yang tahu,” tukas Ari.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengungkapkan bahwa Perda ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD.
“Yang namanya perda adalah sebagai alat untuk mensejahterakan masyakarat. Tidak mungkin ada pemerintah yang tidak ingin sejahtera masyakaratnya,” ungkap Dahyal.
Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham jika ada layanan bantuan hukum secara gratis.
“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hirarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tambah Dahyal.
Terakhir, akademisi yakni Nazaruddin Natsir mengatakan perda ini secara khusus memiliki tujuan keadilan bagi seluruh masyarakat. Di mata hukum, mereka punya hak yang sama.
“Di mata hukum, semua hak warga masyakarat sama. Oleh itu, pemerintah dan DPRD merumuskan perda yang dimaksud agar bisa masyakarat merasakan persamaan di mata hukum,” jelasnya.
Dan untuk mendapatkan bantuan hukum itu, kata Nazaruddin, masyakarat perlu mengajukan surat permohonan secara tertulis. Di mana ditujukan kepada Wali Kota Makassar.
“Syaratnya sederhana. Tentunya mengajukan permohonan secra tertulis kepada pemberi melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” tukasnya. (*)


Comment