BERITA.NEWS,Makassar– Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) telah membayarkan pajak Water Levy ke Pemkab Luwu Timur (Lutim) untuk triwulan pertama Januari – Maret.
Pajak Water Levy atau permukaan air dari PT. Vale ke Pemkab lutim namun untuk pembayaran masuk ke Pemprov Sulsel. Namun rupanya belum tersalurkan ke daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid menyampaikan pihaknya telah membayar bertahap ke Pemkab Lutim.
“Iya, Rabu kemarin sudah bayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang telah terbayarkan, baru di triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2022. Pemprov Sulsel harus bayar hingga bulan terkahir Rp 60 Miliar.
“Kami akan bayarkan secara berkala,” tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang Pemkab Lutim sampaikan itu belum bisa kategorikan utang
“Ini kan belum berakhir 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK
baru bisa nyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
Comment