BERITA.NEWS,Makassar– Dinas Kesehatan Kota Makassar beberkan alasan pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 ke 3.
Kepala Dinas Kesehatan dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan pemberlakuan PPKM Level 3 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat capaian Vaksinasi Dosis II yang masih 45 persen.
Meski begitu, dr Ida mengaku penetapan status PPKM tidak bisa serta merta hanya mengacu pada angka tersebut.
“Capaian lansia kita baru 60 persen, maka harusnya level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu kan sudah berkurang dari 20 kasus. Dimana alasan melevel 3 kan,” sebutnya.
Berdasarkan Inmendari Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status Makassar ke level 3. Namun, penetapan status PPKM ia sebut berbeda dengan Kemenkes.
“Setelah telusuri, mereka anggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen. Saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua.
Tapi, Kemenkes juga tidak bisa melakukan apa-apa karena Inmendagri itu berlaku nasional.
Makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Status Makassar sebelumnya tetapkan PPKM level 2 yang dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 berlaku sejak 12 hingga 25 April 2022.
Pemerintah pusat lewat Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 kemudian menetapkan status PPKM Makassar naik ke level 3 berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022.
Comment