BERITA.NEWS,Makassar– Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar sasar mobil Pete-pete di Terminal Malengkeri.
Penegakan KTR merupakan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana mengatakan Inspeksi menjadi kegiatan rutin.
“Pete-pete salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang termasuk dalam Perda nomor 4 tahun 2013,” ujarnya pada Jumat, (1/4/2022).
Tim satuan tugas yang terdiri Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bekerjasama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau “Pete-pete” Makassar bebas asap rokok.
Selain itu tim Satgas KTR, ini juga integrasi dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak masyarakat melakukan gerakan serupa.
“Ayo, bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan
tetap patuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ajak Adi Novrisa.
Selain angkot yang ada di Kota Makassar tim satuan tugas KTR juga melakukan pemantauan di rumah ibadah, sekolah, dan tempat rumah makan yang ada di Makassar.
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 juga berlaku di semua tempat ibadah, perkantoran dan sekolah.

Comment