BERITA.NEWS, Pinrang– Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh sosialisasikan Urgensi penerapan batas desa di Kabupaten Pinrang. Rabu (9/3/2022).
Sosialisasi ini dihadiri 62 Sekretaris Desa (Sekdes) se-kabupaten Pinrang. Mereka dengan antusias mengikuti pengarahan akan pentingnya penetapan batas-batas desa, sebagai dasar kebijakan.
“Sesuai perpres nomor 23 tahun 2021.
Sosialisasi Penetapan Batas Desa dengan seluruh Sekdes se Kab. Pinrang untuk percepatan tertib penataan wilayah melalui Penetapan Batas antar Desa,” ucapnya.
Saleh mengatakan kegiatan ini sebagai
wadah untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa.
“Urgensi peta batas desa ini agar menjamin kepastian hukum batas administrasi desa dan kepastian luas wilayah desa, Dasar penetapan cakupan wilayah kewenangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas PMD ini menjelaskan batas desa juga sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif pemanfaatan sumber daya alam perencanaan penggunaan lahan.
“Syarat bagi penataan desa, Pemenuhan amanat Perpres 9 tahun 2016 tentang percepatan kebijakan satu pintu,” ujarnya kadis PMD Sulsel tersebut.
“Sebagai dasar dalam penyelesaian konflik/sengeketa/masalah yang tumpang tindih perizinan/kepemilikan yang terkait dengan batas desa,” tambah Saleh.
Adapun target lokasi penyelesaian peta batas desa di Sulawesi Selatan untuk 2022 berada di 21 kabupaten, 2255 desa, jumlah desa yang memiliki perbup 125, jumlah desa yang menjadi target 2130.
Comment