Penerapan PPKM, Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran

BERITA.NEWS,Makassar– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Jumat (18/2/2022).

SE Plt Gubernur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia.

“Kita sudah keluarkan Surat Edarannya. Penerapan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, cakupan daerahnya berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022,” ucapnya.

Andi Sudirman menegaskan, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

“Penanganan Covid-19 saya minta kepada kabupaten kota untuk mengoptimalkan posko-posko di tingkat kelurahan hingga RT RW,” tegasnya.

Menurut Andi Sudirman, berdasarkan Inmendagri, PPKM 1 mencakup Kepulauan Selayar, Barru,Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Level 2, mencakup Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Sementara pemberlakuan level 3, mulai berlaku di Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.

“Penetapan level tersebut sebagaimana berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Level PPKM Kabupaten/Kota naik satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen,” terangnya.

Comment