PPKM Level III,II dan I Kembali Berlaku di Sulsel

ads

BERITA.NEWS,Makassar– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali berlaku di Sulsel, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rabu (16/2/2022).

Instruksi Mendagri menetapkan, beberapa daerah di Sulsel agar melakukanĀ  PPKM, mulai Level III Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Bone,Maros dan Pinrang.

Level II, Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Selanjutnya, PPKM I, Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara (Torut), Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur (Lutim), dan Kota Pare Pare.

Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022
ini mulai berlaku pada 15 – 28 Februari 2022.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman meminta protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 tetap masyarakat patuhi dan melakukan vaksinasi.

“Untuk seluruh masyarakatku, yang belum melakukan vaksinasi. Segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk herd immunity. Mari perketat akan pentingnya protokol kesehatan,” jelasnya.

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten; penyiapan TT Isolasi; penyiapan oksigen dan nakes.

Selanjutnya percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi; layanan telemedicine Hallo Dokter bagi yang melakukan isolasi mandiri; penguatan tracing dan testing.

Comment