BERITA.NEWS, Luwu – Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran Nomor: 072/Satgas-C19/LW/XII/2021 ini ditujukan kepada para camat, kepala desa (kades), dan lurah.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu mengatakan bahwa dalam rangka penanganan Covid- 19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu, maka pihaknya mengeluarkan surat edaran.
“Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada camat, kepala desa, lurah, selaku Satgas Covid-19 untuk dilaksanakan dan dioptimalkan,” katanya, Jumat (3/11/2021).
Isi surat edaran itu di antaranya:
1. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku satgas penanganan Covid-19 tidak memberikan ijin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok/herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat divaksin di desa/kelurahan tersebut;
2. Penyelenggara kegiatan dan Camat / Kepala Desa / Lurah / Kepala Dusun / Ketua RT yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat (1);
3. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan himbauan, mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin dengan tujuan agar segera terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) di desa/ kelurahannya sehingga aktifitas masyarakat di desa/ kelurahan dapat kembali berlangsung dengan normal.
Fajar menambahkan bahwa surat edaran ini semata-mata untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir dalam beraktifitas.
“Mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari covid-19 dengan cara vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas untuk vaksin,” katanya.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus Covid-19.
“Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” tegasnya.
- Muh Asri
Comment