Divonis 4 Tahun Penjara, BKD Sulsel Sebut Edy Rahmat Masih Terima Gaji PNS 50 Persen

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi ditemui di Kantor Gubernur Sulsel (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS, Makassar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar resmi menjatuhkan vonis hukum penjara 4 tahun kepada eks Sekretaris Dinas PU TR Pemprov Edy Rahmat atas kasus gratifikasi. Rabu (1/12/2021).

Meski sudah jatuhkan vonis hukuman, rupanya Edy Rahmat masih menerima gaji dari negara sebesar 50 persen, karena status dirinya masih diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi membenarkan Edy Rahmat yang pernah berstatus PNS lalu berkasus dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar ini masih mendapat gaji dari negara.

“Pak edy kan masih berproses, jadi statusnya masih sama PNS diberhentikan sementara. Jadi Gaji 50 persen. Statusnya masih sama,” ucapnya saat di Kantor Gubernur Sulsel.

Baca Juga :  Cekcok saat Minum Ballo Berujung Penikaman, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Selayar

Menurut Irman, pihaknya hanya bisa menghentikan gaji 50 persen ketika sudah ada putusan inkrah dalam bentuk tertulis kepada Pemprov Sulsel. Hingga saat ini pihaknya belum menerima.

“Bagi edy rahmat masih belum berubah. Gaji masih jalan 50 persen kalau sudah inkrah langsung pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak ada gaji pensiun.
Harus ada salinan putusan pengadilan kalau sudah inkrah,” jelasnya.

Diketahui, Edy Rahmat dijerat kasus gratifikasi bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses panjang dalam penyidikan hingga persidangan akhirnya hakim menjatuhkan vonis.

Edy sendiri diberikan hukuman penjara 4 tahun dan denda uang sebesar Rp 200 juta. Dirinya disangkakan pasal 12 huruf a Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tenang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andi Khaerul

Comment