BERITA.NEWS, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat, pada Senin (15/11/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.
Kasus pencurian motor itu terjadi pada 5 April 2021.
Saat itu, korban PA (45) warga Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu menuju ke lokasi tambak ikan miliknya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban memarkir motornya di pinggir pematang tambak, kemudian menuju ke rumah tambak miliknya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, saat akan kembali pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkiran.
Korban yang mengaku mengalami kerugian sekira Rp10 juta, selanjutnya melapor ke Polsek Ponrang.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan bahwa terduga pelaku berinisial AT (16) telah melarikan diri setelah melakukan pencurian dan mengetahui kalau salah seorang temannya yakni YO telah diamankan oleh polisi.
“Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku AT hingga akhirnya di ketahui kalau AT berada di rumah neneknya,” ujar Jon.
Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk barang bukti sepeda motor ditemukan di daerah Siwa, Kabupaten Wajo.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku AT mengakui kalau benar dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan YO dan ID yang masih (DPO), dimana barang bukti tersebut kemudian dijual oleh ID ke Wajo,” ujar Jon.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas AKBP Fajar Dani Susanto.
- Muh Asri
Comment