Klinik Langgar Aturan Harga Tes PCR, Siap-siap Izin Operasi Bakal Dicabut

Plt Gubernur dan Dirjen Yankes di Kantor Gubernur Sulsel (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Sanksi cabut izin operasional siap diberikan kepada klinik- klinik ataupun layanan kesehatan lainnya jika melanggar aturan harga tes PCR yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dirjen Layana Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Abdul Kadir mengatakan sanksi tegas bisa saja diberikan kepada klinik swasta ataupun pemerintah jika melanggar aturan harga tes PCR yang sudah ditetapkan.

“Terus terang juga keluarkan edaran bila mana ada RS tidak mengikuti maka Aplikasi nya di peduli lindungi akan kami cabut. Kalau kita kan secara general batasan tertinggi diluar jawa Bali Rp 300 ribu dengan hasil maksimal 1×24 jam,” ucapnya.

Baca Juga :  3.021 Koperasi Merah Putih Sulsel Terkendala Modal, Pemprov Target Akhir Tahun Beroperasi

Adapun peraturan harga tes PCR saat ini ditetapkan Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa – bali dan Rp 300 ribu luar pulau tersebut.

“(Klinik yang menaikan harga?) Jelas itu melanggar ketentuan. (Sanksi?) Pertama adalah teguran lisan, kemudian tertulis, kemudian pada pencabutan izin operasional dan pencabutan klinik,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk soal harga tes PCR yang diluar ketentuan pemerintah.

“Kita akan tindak lanjut. Nanti kita lihat ketika ada laporan. Karena kan banyak operasional ini swasta juga kalau negeri kami yakin tunduk pada aturan. Klinik swasta pasti akan kami pantau,” ujarnya.

Andi Khaerul

 

Comment