Sindir Polda Sulsel, PBHI Ucapkan Selamat Ulang Tahun Pertama Penanganan Perkara Penganiayaan Dosen UMI

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Pelaku penganiayaan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Moch Andry Mamonto belum juga terungkap.

Kasus penganiayaan ini sudah 1 tahun lamanya tetapi tidak ada meningkatan penanganan dari pihak kepolisian Polda Sulsel

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Andi Cibu Mattingara mengatakan, pihaknya memberi ucapan ulang tahun kepada Polda Sulsel atas penanganan kasus yang sudah cukup 1 tahun tapi tak kunjung diungkap.

Oktober 2021 tepat setahun kejadian penganiyaan yang di alami oleh dosen UMI Makassar, tetapi pihak Polda Sulsel belum juga menemukan pelakunya.

Seharusnya tim penyidik reskrimum Polda Sulsel sudah bisa mengungkap siapa pelaku penganiayaan terhadap klien kami (dosen UMI) yang kami laporkan pada 12 Oktober tahun lalu,” kata Andi Cibu Mattingara dalam rilisnya ke redaksi BERITA.NEWS, Minggu (24/10/2021)

Menurutnya, pihak Tim Kuasa Hukum Dosen UMI, telah menyerahkan seluruh dokumen investigasi termasuk menyerahkan beberapa nama-nama saksi fakta yang berada dilokasi kejadian, sesuai tanggapan pihak penyidik melalui SP2HP bahwa duga telah terjadi tindak pidana penganiayaan tetapi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat kejadian.

Padahal Saat diperiksa sudah menyampaikan ke penyidik bahwa ada saksi fakta di lapangan pada saat kejadian, bahkan salah satu atasan anggota Polri yang bertugas melihat saat korban dianiaya di atas mobil polisi.

Selama proses penyeliidikan kami mencatat baru 4 kali merima surat SP2HP dari pihak Polda Sulsel, dan dari ke 4 surat itu tenggang waktu dikeluarkan sangatlah lama, terhitung sejak 12 oktober 2020 sampai hari ini 24 otober 2021 baru mengeluarkan 4 SP2HP, artinya dari jangka waktu tersebut sudah dapat kami nilai bawha pihak penyidik Polda Sulsel tidak menangani perkara ini secara serius juga kami anggap tidak bertindak profesional.

Belum lagi dari ke 4 surat SP2HP yang pada poin tertera, tidak menunjukkan perkembangan perkara secara signifikan baik dari upaya cepat pengungkapan maupun pada pengambilan/ pemeriksaan keterangan-keterangan.

Comment