Penyelenggara Negara Diimbau Komit Penuhi Kewajiban LHKPN

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-MPR RI)

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau para penyelenggara negara berkomitmen memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara jujur, benar, lengkap, dan tepat waktu.

“LHKPN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu sebelum, selama, dan setelah menjabat,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Hal itu dikatakannya terkait data KPK yang mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor tentang LHKPN belum lengkap.

Dia meminta KPK untuk mengingatkan dan mengimbau kementerian/lembaga khususnya kepada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi dokumen-dokumen dalam LHKPN.

Hal itu, menurut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dia meminta para pimpinan kementerian/lembaga negara dan pimpinan partai politik untuk menjadi contoh yang baik kepada anggotanya dalam ketepatan waktu menyampaikan LHKPN secara lengkap.

“Termasuk mengingatkan anggotanya untuk tidak menggampangkan atau menunda-nunda penyampaian LHKPN,” ujarnya.

  • ANTARA

Comment