BERITA.NEWS, Makassar – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) minta Universitas Patria Artha (UPA) menjadi tim konseling atau menata pengelolaan keuangan negara di sekretariat dewan (sekwan).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman di Kampus UPA. Kamis (24/6/2021).
Penandatanganan dihadiri kedua pihak DPRD Kaltara, yaitu Wakil Ketua I Andi Hamzah dan Rektor UPA Bastian Lubis.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah mengatakan MoU tersebut merupakan yang pertama kali sejak provinsi termuda itu berdiri 7 tahun lalu bersama lembaga atau universitas.
“Ini lahir karena adanya rekomendasi dari bapak Gubernur kami. Tapi tidak serta merta kami terima. Siapa sih Patria Artha. Setelah mendengar rekomendasi maka lahirlah kesimpulan kami di legislatif sudah pas lah, Patria Artha jadikan konsultan kita bawa Kaltara jadi maju,” ucapnya.
Andi Hamzah mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan dan perubahan tata tertib dewan. Sehingga diharapkan ada masukan tim UPA untuk perbaikan kinerja DPRD Kaltara.
“Secepatnya karena dalam waktu dekat ini kami akan memulai perubahan tata tertib jadi nanti kami konseling masukan dari Patria Artha kami anggap lengkap timnya,” ujarnya.
“(Kawal Penggunaan APBD?) Iya, kedepan pembahasannya kan di legislatif. Kita nanti minta konseling di Patria Artha. Kalau Pemprov kan sudah tinggal legislatifnya. Kita penandatanganan MoU itu. Konsep kerjasamanya akan dibahas lebih lanjut di sekretariat dewan,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UPA Bastian Lubis mengatakan tugas pertama yang akan dilakukan yakni mendampingi tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Provinsi Kaltara yang dinilai sangat strategis.
“Dalam hal nanti kita asistensi pengawalan perda-perda kajian akademiknya. Kedua, kontroling membaca laporan keuangan pertanggungjawaban permintaan waktu APBD mau diketok itu kan teman-teman dewan asistensi,” kata Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi UPA tersebut.
“Budgeting juga APBD harusnya teman dewan lebih canggih membaca laporan pertanggungjawaban dari pada OPD ataupun pemerintah daerah. Profesional anggota dewan dengan adanya diklat sertifikasi pembacaan laporan sudah diakui oleh negara. Disitu ada nilai tambah sehingga dalam mengawal pemerintah itu lebih terarah,” tuturnya.
- Andi Khaerul
Comment