Temuan Utang Rp 34 M, Dewan Panggil Kadis TPHP Pemprov Sulsel

Anggota Komisi B DPRD Sulsel Usman Lonta (Dok)

BERITA.NEWS, Makassar – Komisi B DPRD Sulsel memanggil Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Pemprov Andi Ardin, mempertanyakan temuan utang dari BPK sebesar Rp 34 miliar, Kamis (17/6/2021).

Anggota Komisi B DPRD Sulsel Usman Lonta mengatakan pihaknya menyoroti utang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas TPHP Pemprov di tahun anggaran 2020. Sehingga memanggil pejabat terkait.

Polisi PAN itu mengatakan temuan utang Rp 34 miliar tersebut awalnya merupakan pembiayaan beberapa program Dinas TPHP Pemprov di tahun anggaran 2020 yang belum terbayarkan hingga masuk penganggaran tahun 2021.

“Saya selalu menyorot kenapa utang ini tidak dibayar, itu kan pertanyaan mendasar kita dari DPRD. Seluruh jawaban tadi bersifat administratif karena parsial belum dilakukan, kan bisa diburu lagi kenapa tidak dilakukan di parsial,” ucapnya.

Usman mengatakan pihaknya menduga ada unsur kesengajaan program di tahun 2020 itu sengaja tidak dibayarkan. Padahal segala kesiapan adminstrasi sudah selesai.

“Jangan-jangan ini dugaan ini, ini langkah sela saja untuk menunda pembayaran kalau misalnya tinggal satu pintu masuknya belum selesai di parsial kenapa belum dilakukan padahal parsial ini kewenangan penuh Gubernur,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya mengapresiasi kesigapan Kepala Dinas TPHP Pemprov Andi Ardin menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi berkas administrasi sudah selesai, tinggal masalahnya ada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Sudah ada tindak lanjut dilakukan sesuai rekomendasi BPK. Tapi agak sigap lah ini kepala dinas nya menindaklanjuti seluruh temuan BPK. Kita dengar tadi tinggal tunggu parsial. Kita hanya mendorong di DPRD supaya di percepat. Utang inikan beban,” tegasnya.

“Kita ingin Pemerintah ini tetap tumbuh rasa percaya kita. Ini kan utang ini. Sebenarnya bukan utang tapi gagal bayar. Ini pekerjaan sudah selesai semua. Tapi belum dibayarkan tentu tidak ada kata lain selain utang namanya wajib dibayarkan. Kalau mau diperhalus tapi gagal bayar,” pungkasnya.

  • Andi Khaerul

Comment