BERITA.NEWS, Bone – Seorang pria berinisial JU (40) warga Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Dari informasi yang diperoleh terduga tersangka JU telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap putrinya sendiri sejak dari tahun 2016 hingga Maret 2021.
Kasus ini pertama kali diketahui setelah sang anak yang merasa sudah tidak tahan lagi melaporkan perbuatan ayahnya sendiri ke Polsek Tellu Siattinge.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku di rumahnya sendiri.
“Pelaku ini JU (40) telah ditangkap pada Rabu pukul 20.00 Wita di rumahnya. Sudah kita tahan di sel tahanan Polsek,” ungkap Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Alimuddin, Kamis (10/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu Gusnaedi menambahkan korban dicabuli sejak 2016. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Pelaku mencabuli anak satu – satunya saat istrinya berangkat ke kebun. Bahkan sang anak pernah dibawa ke kebun dan akhirnya dicabuli ditempat tersebut.
“Korban ini anak satu-satunya. Biasa dicabuli kalau sang istri tidak ada di rumah. Bahkan pernah di rumah kebun. Berkali-kali korban dicabuli,” ungkap Gusnaedi.
Sang istri yang mengetahui hal tersebut juga takut melaporkan suaminya JU ke kantor polisi lantaran kerap diancam akan dibunuh dan dibakar rumahnya.
“Korban diancam akan dibunuh jadi urung melapor. Ibunya ingin melapor tapi takut juga dibunuh dan dibakar rumahnya,” bebernya.
Pelaku JU ini merupakan penyalahguna narkoba.
JU telah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat pertama kali melakukan perbuatannya korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukuman kepada JU 15 tahun penjara,” tegasnya.
Comment