BERITA.NEWS, Luwu – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Luwu, siap menjalankan sembilan proyek fisik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kesembilan proyek ini merupakan penganggaran tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,8 miliar.
Akan dimulainya proyek SPAM ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja atau tandatangan kontrak kerja baru-baru ini di Dinas PUPR Kabupaten Luwu.
Kepala Bidang Cipta Karya, R. Dani Mahendra, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan SPAM DAK tahun 2021, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat dengan para rekanan.
“Alhamdulillah, 9 proyek fisik Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM yang penganggarannya melalui kami di PUPR senilai Rp8,8 miliar siap dilaksanakan. Kemarin, kami telah menggelar pertemuan dengan para rekanan sekaligus melakukan penandatangan perjanjian kerja,” ujarnya, Kamis (3/6/2021) siang.
Dirinya berharap, seluruh rekanan melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai petunjuk dalam rencana anggaran biaya (RAB).
R Dani Mahendra kemudian merincikan kegiatan SPAM dan lokasinya. Pertama, pembangunan broncaptering di Desa Lissaga Kecamatan Bastem dan Desa Mappetajang Kecamatan Bastem.
Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Padang Lambe Kecamatan Suli dan Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa.
Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Pajang Kecamatan Latimojong. Uprating IPA di Desa La’loa Kecamatan Larompong, penambahan sumur dalam terlindungi/nroncaptering Desa Seba – Seba Kecamatan Walenrang Timur.
Penambahan sumur dalam terlindungi/broncaptering di Desa To’bia Kecamatan Ponrang Selatan, pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Bukit Sutera Kecamatan Larompong serta pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Tombang Kecamatan Walenrang dan Desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat.
Kepala Bidang Tata Ruang, Irfan, ST, menyampaikan PUPR telah melakukan rapat dengan para rekanan dimana hal tersebut rangkaian dari proses pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan.
“Calon penyedia yang dianggap memenuhi persyaratan teknis dan administrasi diundang untuk melakukan penandatanganan kontrak sebagai bukti legalitas dalam pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.
“Pemerintah berharap,bseluruh rekanan bekerja dengan memperhatikan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan,” kuncinya.
- Muh Asri
Comment