Selamat! Luwu Raih WTP dari BPK untuk ke-6 Kalinya

Bupati Luwu H. Basmin Mattayang didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli, Pj Sekda Luwu H Sulaiman, Kepala BPD Moch Arsal Arsyad, Kepala Inspektorat Andi Palanggi di Aula Rujab Bupati Luwu, menerima opini WTP dari BPK yang ke-6 kali.

BERITA.NEWS, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tercatat sudah sebanyak 6 kali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mencatat, Kabupaten Luwu mendapat penilaian tata kelola keuangan yang baik sejak 2005, setelahnya disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kemudian maraih opini WTP dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dan terakhir, baru saja diterima, Jumat (21/5/2021) siang ini, di Aula Rujab Bupati Luwu.

Penerimaan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020 dihadiri langsung Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli, Pj Sekda Luwu H Sulaiman, Kepala BPD Moch Arsal Arsyad, Kepala Inspektorat Andi Palanggi.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyampaikan selamat kepada tiga daerah yang mendapat opini WTP dari BPK, yakni Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara.

Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

“WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik.

Meski demikian, bukan berarti opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.

“Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut,” ujarnya.

Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

 

Comment