BERITA.NEWS, Makassar–Seorang Juru parkir (Jukir) liar di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan hukum. Jukir yang berinisial AP itu diamankan polisi lantaran telah menganiaya seorang pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (7/5/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jerry mengatakan, pemukulan itu bermula karena adanya cekcok antara jukir liar dan korban yang habis mengunjungi Mal Panakkukang. Korban mengeluh hingga cekcok dengan jukir liat itu karena dikenakan tarif parkir yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan.
“Pelaku jukir liar itu tidak terdaftar atau parkir ilegal meminta sejumlah uang lebih dari tarif parkir biasanya, tidak sesuai. Sehingga terjadi perselisihan, tidak lama pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah dan lengan,” kata Jerry kepada wartawan di kantornya, Jumat malam.
Jerry menyebut, korban memberikan uang parkir senilai Rp2 ribu, namun pelaku tidak mau menerimanya dengan alasan tarif parkir itu tidak cukup.
“Berawal korban memberikan Rp 2 ribu tapi pelaku dia minta Rp3 ribu lagi, jadi total tarifnya Rp 5 ribu. Korban mengeluh dan akhirnya cekcok. Korban mengalami luka pada dahi, bibir, dan lengan,” jelasnya.
Usai kejadian itu, polisi pun langsung akhirnya mengamankan pelaku ke kantor Polsek Panakkukang. Kemudian korban disarankan oleh polisi untuk melakukan visum.
Hingga kini, jukir liar itu pun kini masih diperiksa intensif oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Dia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Comment