BERITA.NEWS, Makassar–Satuan Tugas (Satgas) RAIKA alias pengurai kerumunan melakukan razia terhadap pelaku usaha yang melanggar jam operasional di kota Makassar pada Jumat malam (7/5/2021).
Dalam razia tersebut, Satgas Raika mendapati di salah satu warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar sejumlah pengunjung yang asyik meneguk minuman keras (miras) jenis ballo.
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengungkapkan razia ini dalam rangka menjalankan surat edaran Wali Kota Makassar tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22.00 Wita.
“Tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Makassar, melanggar jam operasional, ini warkop Phoenam,” tegasnya kepada wartawan.
“Kok bisa ada pengunjungnya yang minum ballo. Ramadhan lagi
itu pengelolanya cuek saat diperiksa tidak pake masker,” sambung Iman Hud.
Akibat pelanggaran ini, Warkop tersebut diberi sanksi seperti peneguran, pemasangan Stiker 5M dan kursi disita dan diamankan di kantor Satpol PP Makassar.
Diketahui Satgas Raika kota Makassar terdiri dari beberapa personil, diantaranya Koramil, Polsek, Polisi Militer, Dishub, Satpol PP Kota, Linmas, Marinir, BPBD dan Brimob. (*)
Penulis: Sup
Comment