BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Menyikapi hal ini, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Sinjai bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Agar hal ini juga disampaikan kepada keluarga yang berada di kota agar tidak mudik pulang kampung demi kebaikan kita semua,” tegasnya.
Di samping itu, Polres Sinjai akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antarkabupaten untuk mencegah lalu lintas, khususnya orang yang masuk atau keluar wilayah Kabupaten Sinjai mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Apabila di lapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran di atas, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud,” ujar Kapolres Sinjai.
Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada di lapangan maupun melalui media sosial tentang larangan mudik.
- Sulfikar
Comment