BERITA.NEWS, Gowa – Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong memastikan eksekusi lahan yang terjadi di Lingkungan Bulu Ballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong yang viral di media sosial pada Rabu (7/4) tidak memiliki kaitan dengan PT Cisarua Mountain Dairy (Cimory).
Hal ini ditegaskan Camat Tinggimoncong Iis Nurismi. Ia mengatakan bahwa eksekusi lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan yang akan digunakan PT Cimory untuk pengembangan sapi perah sebagaimana video yang beredar di media sosial.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan sengketa antara Hj. Nurhana Nuhung sebagai pemohon eksekusi dengan Cegeng sebagai termohon, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.
“Tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT Cimory, ini hanya sengketa lahan pribadi antara pemohon dan termohon yang telah melalui sidang,” tegasnya.
Lanjutnya, eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Hj. Nurhana Nuhung sebagai pemohon yang memenangkan kasus sengketa obyek tanah kebun seluas sekitar 1,5 Hektare (Ha) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Eksekusi lahan tersebut dipimpin oleh Panitra PN Sungguminasa Sulaiman. Eksekusi dilakukan setelah membacakan Surat Keputusan (SK) PN Sungguminasa.
Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pembongkaran empat unit bagunan rumah semi permanen milik ahli waris termohon eksekusi yang berdiri diatas lahan tersebut.
“Dalam eksekusi lahan itu hanya satu unit bangunan yang dibongkar, selebihnya warga sendiri yang berjanji dan bersedia membongkar sendiri,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum tak bertanggungjawab yang membuat berita-berita bohong seperti ini.
“Harusnya sebelum menyebarkan informasi harus mencari tahu dulu kebenarannya agar tidak merugikan pihak-pihak lainnya,” tegas Iis.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadly. Dirinya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar atau berita hoax.
Ia mengatakan memang ada eksekusi lahan, tapi tidak ada kaitannya dengan PT Cimory.
“Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penggusuran yang mana dituduhkan ke PT. Cimory salah satu program pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengembangan sapi perah untuk mensejahtrahkan masyarakat,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa video tersebut adalah kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Sungguminasa berdasarkan beberapa putusan, yaitu PN Sungguminasa tanggal 4 Mei 2016 no 54/pdt.G/2015/PN Sungguminasa,
Kemudian Juncto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 20 September 2016, No.262/pdt/2016/PT Makassar, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 2018 Nomor 173K/pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Olehnya itu, saya meminta tolong untuk bisa lebih bijak bermedsos dan tidak menyebarkan berita yang tidak valid di medsos,” harapnya.
Sebelumnya, beredar video eksekusi lahan di Kecamatan Tinggimoncong. Dalam keterangan video yang dibagikan fanpage Facebook Konsorsium Pembaruan Agraria – KPA menyebutkan bahwa terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT Cimory di Kecamatan Tinggimoncong.
Berikut keterangan yang dikutip dalam lampiran video tersebut.
“Pemukiman dan tanah garapan petani Buluballea, Pattapang, Gowa, Sulsel hari ini digusur PT. Cimory. Penggusuran yang dibantu oleh aparat gabungan TNI, Polisi dan Pol PP ini tanpa izin dan alas hak yang jelas.
Pemukiman dan tanah garapan petani ini merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yg telah diusulkan ke pemerintah sebagai salah satu lokasi penyelesaian konflik. Namun justru PT. Cimory bersama aparat gabungan yang datang menggusur para petani.
- Putri
Comment