DPRD Bone Terima Legislator Jeneponto Belajar Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

ads

BERITA.NEWS, Bone – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Bone di Kompleks Stadion Lapatau Bone, dalam rangka konsultasi terkait Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Rabu (31/3/2021)

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto ini diketuai oleh Kaharuddin Gau, SE dan diterima langsung, wakil ketua DPRD Bone, A. Wahyudi Taqwa, SE dan komisi lV DPRD Kab Bone, A. Muh. Salam, Wakil Ketua komisi lV, Muh. Asrullah, SH, Rangga Risa Swara SH, A. Purnama Sari Amier di gedung kantor DPRD Kabupaten Bone.

Dari hasil pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ini diambil dari beberapa di antaranya: Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pendekatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini.

Namun, pada peraturan terbaru ini sangat berbeda pada peraturan sebelumnya, yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain:

1. UPTD / Badan daerah.

2.Persyaratan Administratif BLUD RSB
Menjadi Renstra

3.Rensta yang ditetapkan oleh kepala daerah

4.Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

5.Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh.

6. Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

7. Struktur Anggaran Belanja BLUD Menjadi Pembiayaan dan Belanja
Modal

8.Struktur Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan

9.Pembuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

10. Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah.

Andi Afriandi

Comment