Andi Sudirman Izinkan Keluarga Korban Covid-19 Ziarah ke Pekuburan Macanda

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Dok)

BERITA.NEWS, Makassar – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberi kebijakan khusus kepada para keluarga korban Covid-19 yang ingin menziarahi makam keluarganya yang berada di Pekuburan Macanda Gowa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) per tanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah,” ucapnya, Sabtu (20/3/2021).

Hanya, ada beberapa poin yang musti dipatuhi bagi keluarga Korban yang ingin ziarah ke pemakaman korban Covid-19 tersebut. Hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama tim satgas Sulsel.

“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

Jadwal ziarah, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang. Lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit.

“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.

  • Andi Khaerul

Comment