Pengamat: Twin Tower Terancam Jadi Proyek Mangkrak

Peneliti senior PUKAT UPA Zainuddin Djaka. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS, Makassar – Kelanjutan proyek pembangunan Twin Tower yang diinisiasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah terancam mangkrak. Pengamat soroti sejumlah persoalan menjadi ancaman.

Pengamat yang juga Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) Zainuddin Djaka mengatakan ada beberapa poin krusial harusnya proyek pembangunan tersebut tidak dilakukan di lahan Center Poin of Indonesia (CPI).

“Yang perlu dilihat kembali adalah tata ruang dan jelas itu memang sudah diperuntukkan untuk RTH (ruang terbuka hijau). Karena fungsi RTH itu adalah untuk sebagai sumber-sumber perlindungan, sehingga itu tidak memungkinkan dilakukan pemindahan,” ucapnya, Rabu (10/3/2021).

Olehnya itu, Ia menuturkan lokasi yang jadi tempat pembangunan Twin Tower 36 lantai itu harusnya tidak diteruskan, terkesan dipaksakan.

“Pembangunan Twins Tower itu sebenarnya tidak bisa karena memang peruntukannya untuk RTH. Nah, kemudian yang kedua, bahwa pengambilan RTH itu kalau misalnya ingin di-ruislag itu kan harus minta persetujuan dewan, nah. Dewan. DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Siap Kawal Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Lebih lanjut, ia mengatakan pembangunan Twin Tower itu juga tidak sesuai dengan tata ruang. Belum lagi status Perseroda sebagai penanggung jawab disebutnya tidak jelas.

“Jadi tidak memungkinkan bahwa akan terbangun Twin Tower itu karena terlalu banyak regulasi-regulasi yang tidak bersesuaian dengan rencana pembangunan itu yang perlu mendapat perhatian dan khususnya teman-teman dari provinsi,” tegasnya.

“Kemungkinannya juga tidak bisa lanjut ya, yang pertama apakah pemkot mau mengubah RT RW atau apakah pemkot mau menghilangkan RTH padahal fungsi RTH itu sangat memungkinkan untuk sekelilingnya itu, apa lagi pemkot belum cukup besar RTH-nya, sehingga kalau mau dilihat lebih besar kemungkinannya itu tidak dilanjutkan daripada dilanjutkan,” pungkasnya.

Diketahui, peruntukan awal lahan di Center Poin of Indonesia dikhususkan untuk Lahan Terbuka Hijau pada periode Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Gubernur Sulsel dua periode. Namun, diubah saat Nurdin Abdullah mengambil alih.

  • Andi Khaerul

Comment