BERITA.NEWS, Gowa – Sat Narkoba dan Unit Intel Polsek Tombolo Pao Polres Gowa kembali mengamankan 11 terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa, Selasa (2/3/2021).
Kesebelas remaja tersebut MA (16), MZ (23), IF (22), PF (17), HH (18), HR (20), MA (21), IC (17), NI (17), MD (20) dan TN (47)
Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar di beberapa lokasi yang berbeda mulai tanggal 9, 26 Februari lalu.
“Satu orang sebagai bandar, 3 orang petani, dan Tujuh tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, pedagang dan sopir,” kata Tambunan kepada wartawan.
Tambunan menyebut, satu orang sebagai bandar dan yang lainnya sebagai perantara atau penghubung bahkan sampai pemakai. Ia juga memaparkan, dari ke semua pelaku 5 orang masih dibawah umur.
“Peran dari 11 pelaku di antaranya sebagai pengedar pemakai hingga bandar dan lima di antaranya anak dibawah umur,” ucapnya.
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Barang bukti dari 11 tersangka tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Sat narkoba Polres seberat 8,76 Gram Sabu.
Comment