Ini Sejumlah Keterlibatan Nurdin Abdulah di Kasus Dugaan Suap Dibongkar KPK

Barang Bukti Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK

Barang Bukti Hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ketua KPK Firli, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga sebagai penerima suap uang tunai senilai Rp2 miliar dari tersangka Agung Sucipto alias Anggu.

“Uang itu diserahkan Anggu melalui Edy Rahmat pada Jumat malam (26/02/2021) dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,” ungkap Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (28/02/2021).

Firli Bahuri, uang tersebut sebagai fee atau pelicin proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Anggu nantinya selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS (Anggu) dengan ER (Edy Rahmat) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA (Nurdin Abdullah) untuk bisa memastikan agar AS (Anggu) mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” sebutnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari (28/02/2021).

Selain itu, dia juga mengungkapkan jika Nurdin Abdullah diduga pernah menerima uang dari kontraktor lainnya. Jumlahnya kurang lebih Rp3,4 miliar sejak akhir 2020 lalu.

“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp2,2 miliar,” beber Firli.

Anggu dan Nurdin Abdullah lanjut Firli, sudah sejak lama saling mengenal. Dan bahkan beberapa kali menangani sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

Di tahun 2019 lalu misalnya, Anggu mengelola anggaran DAK Penugasan senilai Rp28,9 miliar untuk menjalankan proyek peningkatan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai-Bulukumba.

Lalu di tahun 2020 kemudian, Anggu lagi-lagi mengelola dana DAK Rp15,7 miliar untuk pembangunan jalan yang sama di Palampang-Munte-Bontolempangan.

“(Juga) pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 1 paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar,” ungkap Firli.

Bahkan pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan di kawasan Wisata Bira tahun 2020 senilai Rp20,8 miliar juga masih dikelola oleh Anggu. Yang anggarannya berasal dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk Pemkab Bulukumba.

Selanjutnya, rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira.

“(Itu) bantuan keuangan Prov Sulsel 2020 ke kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar,” tutup Firli. (*)

Comment