Tiga Kantor Hukum Siap Kawal Nurdin Abdullah di KPK

BERITA.NEWS, Jakarta – Tiga kantor hukum di Jakarta; AB Partners, Tito Hananto & Associates, dan Aria Riefaldhy siap melakukan pendampingan hukum kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021) dinihari.

“Kami siap kawal proses hukum di KPK, termasuk mendampingi Pak Nurdin Abdullah. Ada beberapa kantor hukum yang bergabung dan beberapa pengacara muda Makassar,” beber Andi Bashar SH MH, Managing Director AB Partners di Kantornya Gedung Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat kepada BERITA.NEWS.

Tiga kantor hukum ini sudah tidak asing lagi mendampingi beberapa klien di KPK.

“Ada beberapa yang telah kami kawal, gubernur, walikota, bupati, anggota DPR RI, bahkan menteri seperti Imam Nachrowi baik di tingkat pertama pengadilan tipikor maupun banding dan kasasi,” tambahnya.

Diketahui bahwa Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comment