Pembangunan dan Pengembangan Kota Belopa di Masa Depan

KOTA Belopa yang ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Luwu sejak 15 tahun lalu memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian kabupaten Luwu. Namun demikian, menjadi persoalan dasar dengan adanya pertumbuhan suatu kota, ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diakibatkan oleh urbanisasi, migrasi, dan pertumbuhan penduduk secara alamiah, sehingga bertambah pula kebutuhan masyarakat akan ruang atau lahan untuk perumahan.

Dalam tulisannya yang berjudul Strategi Pengembangan Kota Belopa Tumbuh dan Berkembang Ditinjau dari Aspek Keruangan, Sofyan Thamrin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu menjelaskan bahwa, ruang merupakan wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan sumber daya buatan) berlangsung.

Demi untuk memenuhi kebutuhan ruang masyarakat tersebut, dan terciptanya tata ruang yang baik, tetatur dan berkesinambungan. Sejak tahun 2011 telah ditetapkan Perda 6/2011 tentang RTRW Kab. Luwu 2011-2031 yang menetapkan Kota Belopa sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).

Pengaturan suatu kawasan dalam RTRW yang masih sangat umum dengan skala peta 1:50.000 sehingga pemda Luwu pada tahun 2016 telah menetapkan perda 6/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan PZ Perkotaan Belopa 2016-2036. Perda ini yang outputnya peta dengan skala besar 1:5.000 sehingga sangat rinci dalam pengaturam suatu kawasan atau zona dan sangat operasional dalam pemberian perizinan bangunan dan izin berusaha.

Perkotaan Belopa yang mencakup 2 kecamatan yaitu Kec. Belopa (terdiri atas 9 kel./desa) dan Kec. Belopa Utara (terdiri atas 8 kel./desa). Luas perkotaan Belopa ini sekitar 6.300 Ha yang terdiri atas 5 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP).

Kota Belopa secara umum ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) untuk pelayanan publik skala nasional dan regional dengan BWP 2 sebagai kawasan prioritas untuk fungsi jasa dan perdagangan. Kota Belopa juga direncanakan sebagai fungsi kawasan budidaya non pertanian perkotaan, kawasan pertanian perkotaan, Ruang Terbuka Hijau dan daya dukung lingkungan hidup.

Baca Juga :  Konten Kreator Desa Dilatih Bikin Video, Angkat Potensi Lonjoboko dan Belabori

Mengingat, dalam kawasan perkotaan Belopa banyak terdapat lahan pertanian basah yang berigasi sehingga sebagai sawah tersebut juga ditetapkan sebagai Lahan Pangan Berkelanjutan dalam Perda 1/2015 tentang LP2B Kab. Luwu.

Dengan adanya Perda tersebut, secara regional di Sulsel hanya terdapat 3 kabupaten yang telah memiliki perda RDTR yaitu Belopa, Masamba dan Barru. Sejak terbitnya perda RDTR dan PZ tersebut pula, pemberian izin bangunan dan izin berusaha menjadi sangat mudah dan cepat karena berbasis peta digital dan telah terintegrasi dengan sistem perizinan pusat One Single Submision (OSS).

Hal ini ditunjukkan dengan tahun 2020 lalu KPK memberikan penghargaan kepada Kab. Luwu dengan pelayanan publik dengan predikat Baik untuk pemberian izin berusaha dengan mengembangkan peta digital dalam dokumen perencaanaan tata ruang, khususnya RDTR Perkotaan Belopa tersebut.

Sejalan dengan visi misi dalam RPJMD 2020, perencanaan pembangunan Kota Belopa juga akan diarahkan kedaerah kawasan pesisir sebagai fungsi pariwisata, perikanan dan pusat pendidikan yang telah sejalan dengan perencanaan tata ruang dalam RDTR.

Berbagai upaya telah dilakukan pemeritah kabupaten Luwu dalam membangun kota Belopa, namun disisi lain masih terdapat hambatan dalam proses pencapaiannya. Diantaranya; keterbatasan dana dan tenaga kerja dalam mengelolah dan memanfaatkan potensi yang ada, sehingga tidak semua potensi dapat dimaksimalkan.

Misalnya pertanian yang masih menggunakan cara konvensional. Karakter masyarakat yang apatis terhadap lingkungan menjadikan sungai tercemar dan merusak hutan lindung juga disebut turut menghambat pembangunan kota Belopa. Serta, kurangnya kegiatan — kegiatan di kota Belopa sebagai wilayah pesisir, dimana pengelolaannya tidak hanya terbatas pada budidaya perikanan tertentu saja, tetapi perlu pemanfaatan dengan mengembangkan kegiatan — kegiatan perikanan dan wisata pantai.

Comment