BERITA.NEWS, Rembang – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Padepokan Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan. Satu orang diamankan.
Satu tersangka yang diamankan berinisial S (43), diduga sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut.
“Dari TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Lutfhi dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Tampak mendampingi Kapolda, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Kapolda mengatakan, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan hebat.
“Berdasarkan data dan bukti di lapangan, kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang ada yaitu sidik jari, kuku yang menempel ditubuh korban dan BB dari inafis yang mengarah ke tersangka.
Hasil labfor juga menunjukan di kuku tersangka ada darah yang identik dengan darah korban.
Pada sepeda motornya juga ada resapan darah, celana training bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah.
Polisi juga menemukan perhiasan milik korban ada pada tersangka. “Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal,” katanya.
Kabidhumas Polda Jateng Iskandar Fitriana menambahkan, terungkapnya kasus ini tidak lepas dari kejelian aparat penyidik di lapangan.
Setelah dikembangkan dengan mengecek CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi diketahui motor pelaku sempat terparkir di rumah korban. “Dari jam 15.00 WIB tersangka sudah bertamu di rumah korban dengan dalih untuk membeli gamelan,” ungkapnya.
Kerugian material diantaranya uang tunai sebesar Rp 13.100.000, satu buah gelang perak, satu pasang anting-anting, satu buah jarum emas, dan satu cincin emas.
Sampai saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan opname di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang. Tersangka diduga minum cairan pestisida.
Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Comment