Polisi Bongkar Peredaran 302 Kilogram Sabu, 4 Orang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Metro Depok gelar barang bukti pengungkapan kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 302 kilogram di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/2/2021). ANTARA/Ho-Polda Metro Jaya

BERITA.NEWS, Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 302 kilogram.

“Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan enam orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).

Fadil menjelaskan lima laporan polisi tersebut dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok yang mengarah kepada penangkapan tersangka EP di Padang, Sumatera Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 44 kilogram sabu

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka EP, petugas kemudian bergerak ke daerah Pekanbaru, Riau untuk meringkus tiga tersangka yakni atas nama J, Z, dan ES pada 1 Februari 2021.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Isu Suap dalam Penanganan Kasus di Kajang

“Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru sebanyak 258 kilogram sabu,” ujar Fadil.

Meski demikian Fadil mengatakan kasus ini belum selesai karena petugas masih mengejar tiga orang yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Sedangkan tiga tersangka yang berhasil diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Fadil mengatakan pengungkapan ini telah mencegah beredarnya ratusan kilogram barang haram tersebut di tengah masyarakat dan menyelamatkan lebih dari dua juta orang.

  • ANTARA

Comment