BERITA.NEWS, Pinrang–Team Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku Curat itu bernama Sopyan alias Fian 36 tahun warga Kampung Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto yang merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan curat, sebelumnya pelaku sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Merizaldi saat dikonfirmasi via sambung WhatsApp, Jumat 5 Februari 2021.
“Penangkapan dilakukan berdasar pada laporan korban, pelaku melakukan pencurian tiga tabung gas, dan tiga bilah badik,” sambungnya
Saat hendak diamankan, kata Deki, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha kabur dari pengejaran anggota.
“Saat hendak diamankan, pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas rumah panggung miliknya,” ujar Deki
Deki menceritakan, awalnya petugas berusaha mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. Kemudian, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Namun, Sopyan tetap berlari.
“Karena peringatan tidak dihiraukan, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengenai betis sebelah kanannya,” ungkap Iptu Deki.
Dari hasil interogasi, lanjut Deki, pelaku Sopyan yang juga merupakan residivis kasus pencurian motor ini mengakui perbuatannya. .
“Pelaku ini masuk ke dalam warung makan dengan merusak dinding dan mengambil barang-barang milik korban,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 speaker warna hitam, kipas angin, 2 parang panjang , 1 samurai, 1 buah tombak dan 1 buah celurit.
“Saat ini terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Deki.(June)
Comment