Dana Hibah Tertahan, PHRI Sulsel Ancam Tunda Pembayaran Pajak Bulan Maret

Ketua PHRI DPD Sulsel Anggiat Sinaga (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

BERITA.NEWS, Makassar – DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel mengancam menunda membayar pajak ke daerah jika dana hibah sebesar Rp 48,8 miliar belum dicairkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Ketua DPD PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan pihaknya telah sepakat menunda membayar pajak hotel dan restoran di bulan Maret 2021, jika dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum dicairkan.

Anggiat mengatakan mustinya Pj Walikota ikut mensuport penuh pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk mempercepat pencairan dana hibah dari Pemerintah pusat tersebut membantu para pelaku perhotelan dan Restoran terdampak pandemi Covid-19.

“Kita punya komitmen sesuai dengan hasil rapat kita jika sampai akhir bulan ini dana hibah itu tidak dicairkan maka pajak bulan Maret, kami akan tunda. Ini menjadi sebuah komitmen kami agar pemerintah betul-betul melihat kepentingan yang kami harapkan,” ucapnya.

Menurutnya, dana hibah Rp 48,8 miliar sisa dibagikan namun tertahan karena Pj Walikota tidak mengeluarkan kebijakan diskresi sebagai syatay pencairan anggaran tersebut.

“Dana itu sudah ada sisa dibagikan saja. Persoalannya adalah hanya persoalan 2021 harusnya ada sebuah kebijakan itu diskresi, dan hari ini kami datang ke dewan ini, DPRD Makassar minta dukungan politik agar dia juga mengeluarkan dukungan untuk diskresi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggiat mengatakan sumbangsih pajak Perhotelan dan Restoran cukup besar ke daerah. Dimasa pandemi Covid-19 saat ini capai Rp 180 miliar, jika hari normal bisa Rp 300 miliar.

“Itu besar sekali. Jadi sebenarnya adalah tidak ada yang susah. Kami bicara dengan kementerian. Kementerian menyebut bisa dijalankan sejauh mereka melakukan diskresi dan saya juga diskusi dengan Pak Gubernur sama juga. Jadi sebenarnya ini sisa kemauan dari pada Pak PJ,” pungkasnya.

  • ANDI KHAERUL

Comment