BERITA.NEWS, Makassar – Laporan indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp 16,3 miliar akhirnya dirampungkan oleh Inspektorat.
Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni, mengaku laporan pemeriksaan sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi dana Bansos tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Nurdin Abdullah (NA).
“Sudah selesai, sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dan sudah disampaikan kepada bapak Gubernur sesuai amanat perundangan bahwa LHP Inspektorat disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” ucapnya, Selasa (26/1/2021).
Bahkan, Inspektorat juga sudah memanggil dan memeriksa Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani untuk diminta beberapa keterangan. Hanya saja Sri Wahyuni enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Kalau dimintai keterangan (sekprov) tentu pernah. Tapi sekali lagi kalau kita mau untuk mendapatkan informasi bahwa dari sisi versi satu itu tidak,” kata Sri Wahyuni.
Menurutnya, siapapun yang terlibat dan terbukti atas penyalahgunaan anggaran Bansos tersebut, mustinya diberikan Sanksi. Paling tegas berujung pemecatan.
“Kalau dari PP 53 itu banyak tingkatannya, yang jelas tentu berdasarkan pelanggaran, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan kemudian sanksinya apa,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan semua bentuk temuan musti diperiksa, tidak boleh tebang pilih.
“Saya mesti mendorong setiap ada temuan harus diperiksa. Kita tidak pilih, tunggu aja hasil sidangnya,” kata Andi Sudirman.
- ANDI KHAERUL
Comment