Pemda Barru Bimtek E-LHKPN Bersama KPK

BERITA.NEWS, Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, mengikuti bimbingan teknis e-LHKPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bimtek e-LHKPN bersama KPK ini dilakukan secara vitual yang dihadiri langsung Bupati Barru Ir H Suardi Saleh, bersama Wakil Bupati Ir H Nasruddin Abdul Muttalib, dan Sekda Dr Ir Abustan, beserta jajaran terkait di Ruang Barru Smart Information Center (BASIC), Kamis (14/1/2021).

Bupati Barru Suardi Saleh berharap agar sosialisasi ini memenuhi transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan menyajikan informasi bagi pihak berwenang.

“Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor, dan saya selaku Bupati Barru berharap agar seluruh Wajib Lapor LHKPN tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Suardi Saleh di hadapan pihak KPK RI dan jajaran Pemda yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

Bupati pun merasa berbahagia dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan pihak KPK untuk memberikan arahan langsung di hadapan pejabat di wilayahnya, untuk memahami regulasi terbaru Elektronik LHKPN ini.

Kewajiban LHKPN berdasarkan Undang-undang yang kemudian secara teknis diatur dengan peraturan baru KPK di tahun 2020, sehingga Barru yang telah maju dan patuh, perlu diberikan prioritas pemahaman, menyesuaikan regulasi terbaru. Hal ini, demi konsistensi membangun penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Khususnya, bagi pejabat yang pertama kali menjabat, baik karena mutasi, promosi, pensiun atau yang memang wajib lapor dalam menginformasikan harta kekayaan.

Tampak ikut dalam bimtek e-LHKPN secara virtual ini Jeji Azizi dan Pipin Purbowati selaku Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang dikoordinasikan Direktorat LHKPN KPK RI wilayah Sulsel, Orry Nasrullah.

  • MAULANA KARIM

Comment