Polrestabes Makassar Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal dengan Omzet Miliaran Rupiah

Polrestabes Makassar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Kosmetik Ilegal.

BERITA.NEWS, Makassar–Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar mengamankan sekitar ribuan paket kosmetik ilegal dari berbagai jenis dengan beromzet hingga miliaran rupiah.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan,
bahwa ksmetik tersebut tidak ada izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kosmetik ilegal ini diedarkan di Kota Makassar hingga Lampung dan NTT, omzetnya itu hingga miliaran rupiah, karena setiap paketnya dijual Rp 130 ribu. Infonya, barang yang masuk ke Kota Makassar, sudah mencapai 17 ribu paket,” kata Kompol Supriyadi saat jumpa pers, Selasa 12 Januari 2021.

Supriyadi menyebut, dalam pengungkapan kasus kosmetik itu, pihaknya sudah berhasil menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Supardi dan Rita.

“Awalnya kami amankan lima orang. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara yang lain, masih jadi atau sebagai saksi,” katanya.

Supriyadi menjelaskan, kedua orang yang ditetapkan tersangka merupakan pemilik atau owner kosmetik bermerek Maloloy itu. Keduanya telah menjalankan bisnis terlarang tersebut dua tahun terakhir. Mereka juga telah edarkan kosmetik tanpa izin BPOM ini, dijual hingga diluar pulau Sulawesi.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Isu Suap dalam Penanganan Kasus di Kajang

“Mereka edarkan tak hanya di Pulau Sulawesi bahkan mereka edarkan hingga NTT, Lampung dan beberapa wilayah lainnya,” jelasnya.

Supriyadi menegaskan, kosmetik Maloloy ini dijual dengan seharga Rp130 perpaket. Berdasarkan keterangan dari tersangka, kosmetik ini masuk di Kota Makassar sebanyak 17 ribu paket.

“Pelaku ini sudah berhasil mengedarkan 15 ribu paket yang disebar di beberapa daerah. Dan kami hanya berhasil menggagalkan dua ribu paket di tangan para tersangka,” katanya

“Untuk itu kami masih terus kembangkan kasus ini, dengan memeriksa tersangka secara intens. Karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.(Sup)

Comment