BERITA.NEWS, Pinrang–Unit Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku kasus pencurian di Dusun Adolang, Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, pada Kamis 7 Januari 2021.
Pelaku utama adalah Ismail alias Mail umur 29 tahun yang berprofesi sebagai nelayan di Dusun Butung Desa, Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Selian itu, petugas juga meringkus seorang penadah barang curian Rahman alias Ammang 41 tahun warga Dusun Adolang Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di Pasar Ujung Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, pada Kamis 06 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wita
Saat itu, korbannya yang bernama Kasturi 34 tahun sedang masuk kedalam pasar Ujung Lero untuk mengangkat barang jualannya, kemudian pelaku langsung mengambil handphone korban di dalam mobilnya. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai 5 juta.
Mail diamankan berdasarkan hasil
laporan polisi LPB / 63 / II / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 6 Februari 2020. Penangkapan pun dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Pinrang Aipda Aris.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone,” katanya, Kamis 7 Januari 2021.
Aris menyebutkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban terkait adanya pencurian handphone miliknya.
Selanjutnya, tim melakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh keterangan dari saksi terkait ciri-ciri dari terduga pelaku.
“Setelah itu, tim pun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berdasar pada penyelidikan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marisaldi telah menerima laporan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku utama (Mail) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian handphone milik korban.
Ia mengambil HP tersebut yang tersimpan didalam mobil milik korban pada saat korbannya masuk kedalam pasar untuk mengangkat barang jualannya.
“Usai mengambil handphone itu pelaku langsung kabur dan menjualnya ke seorang penadah, akhirnya anggota pun turut mengamankan penadah itu,” papar Deki.
Hingga kini, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO V 11 Pro warna biru telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. (*)


Comment