BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel rutin melaksanakan operasi Aman Nusa II dan yustisi dalam beberapa bulan belakangan terakhir selama masa pandemik Covid-19 melanda.
Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 613.134 pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak Polda Sulsel melalui operasi yustisi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebut, ada 194.305 jenis kegiatan yang dilaksanakan pihaknya, seperti razia, pembubaran kerumunan massa dan pembagian masker hingga 47.660 kegiatan yang sifatnya imbauan. Hal itu, kata dia, dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi ini digelar sejak tanggal 14 September hingga 28 Desember 2020 ini. Jadi ada 540.034 pelanggar yang ditegur lisan. Sanksi tertulis 37.115, sanksi sosial 35.246, denda adminstrasi 738 orang dan nilai denda Rp44.750.000,” ungkap Irjen Pol Merdisyam, saat menggelar jumpa pers akhir tahun, Rabu (30/12/2020).
Jenderal bintang dua itu menambahkan, operasi Aman Nusa II saat ini tengah memasuki tahap VI. Melibatkan Satgas Deteksi Dini, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Bantuan.
“Untuk operasi yustisi yang dilaksanakan, mengedepankan Satpol PP, dan dibackup TNI dan Polri. Kegiatan operasi ini dilaksanakan secara stasioner dan mobile di titik-titik keramaian masyarakat. Hal ini dilakukan guna untuk pendisiplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan,” paparnya
“Tingginya tingkat pelanggaran, Polda Sulsel melalui kesempatan ini tetap mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak),” terang mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu.
- SUP


Comment