BERITA.NEWS, Makassar–Kasus perdagangan wanita atau trafficking masih terus bergulir. Saat ini, kepolisian telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, hanya saja pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan masih ada saksi yang diperiksa.
“Kami belum lakukan penangkapan terhadap tersangka karena penyidik kami masih mau mengambil keterangan dari saksi lagi,” kata Kompol Agus saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020.
Saat ditanya terkait identitas para pelaku, Agus pun belum mau membeberkan lebih jauh hanya saja kata dia, ketiga tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan.
“Ketiga terduga pelaku ini mereka semuanya perempuan. Mereka telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian mereka ditetapkan karena dikuatkan dengan sejumlah bukti, seperti salinan percakapan korban dan pelaku, KTP baru, dan tike,” bebernya.
Kemudian untuk pemeriksaan periodik, lanjut Agus, pihaknya mulai memeriksa korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu.
“Apa yang sudah kami periksa itu semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Agus.
Sebelumnya, kasus perdagangan manusia ini terbongkar setelah korban inisial NI, 17 tahun, mengaku dan mengadukan peristiwa yang menimpanya di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Gadis ABG ini mengaku akan di perdagangkan dan dibawa ke Pulau Dobo, Maluku, untuk dijadikan PSK. Beruntung, NI sadar dan berusaha melarikan diri dari tempat penampungan di salah satu Wisma di Sudiang, Kota Makassar, sebelum diterbangkan ke Maluku, pada Kamis 10 Desember 2020, pagi lalu.(sup)


Comment