Sepasang Kekasih di Makassar Rampok Handphone Milik Keponakan Mentan RI

Ilustrasi. (Internet).

BERITA.NEWS, Makassar–Pasangan kekasih di Makassar berinisial KF, 24 tahun dan T, 34 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan telah merampok handphone milik keponakan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, inisial MFP.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, kedua pasangan KF dan Tweet ditangkap di lokasi persembunyiannya, Jalan Meranti, Kota Makassar, Senin 21 Desember 2020 lalu. Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian sebuah handphone bemerk Vivo.

“Benar kedua pelaku ini memang pasangan kekasih, mereka kami tangkapan atas laporan pencurian ponsel merk Vivo,”kata Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Desember 2020.

Iqbal menerangkan, bahwa salah seorang pelaku yakni KF merupakan Asisten Rumah Tangga yang bekerja dan tinggal di rumah majikannya yang diketahui anak dari Dewi Yasin Limpo atau keponakan dari Mentan RI di Jalan Pengayoman, Kota Makassar.

“Pasangan pelaku ini sudah bekerja selama dua pekan di rumah korban. Nah disitu pelaku jalankan aksinya saat keadaan rumah lagi sepi saat dia tinggal dirumah korban. Usai pelaku mengambil HP itu lagi, dia kemudian kabur. Akhirnya Korban laporkan pembantunya kepada polisi,” papar Iqbal

Baca Juga :  DLH Makassar Apresiasi 14 Tokoh Inspiratif Pengelolahan Kebersihan

Tidak cukup waktu lama, kata Iqbal, sehari usai dilaporkan polisi pun akhirnya membekuk kedua sejoli itu dikediamannya.

“Dari hasil interogasi, Ibu satu anak ini mengaku telah mengambil handphone Vivo V15 dirumah majikannya. Dia berikan HP itu kepada kekasihnya, T, untuk dijual seharga Rp 1,7 juta. Dari hasil penjualannya itu, kemudian dua sejoli kembali membeli handphone Samsung J4 dan Sony Experia Z3. Mereka ini seperti jual beli HP second,” kata Iqbal.

Atas perbuatannya, kini kedua pasangan kekasih itu digelandang di Polsek Panakkukang bersama barang bukti Hp Sony Experia Z3 warna putih, Hp Lava Iris 80 warna hitam dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan Hp milik korban untuk menjalani proses lebih lanjut.(sup)

Comment