Polres Trenggalek Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Perusakan Lingkungan

Polres Trenggalek, Jawa Timur, saat rilis kasus. ()

BERITA.NEWS, Trenggalek – Kepolisan Resor Trenggalek menetapkan dua tersangka kasus dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan negara petak 95k blok Cengkong RPH Watulimo BKBH Bandung RPH Kediri, yang terletak di Dusun Cengkong, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.

Dua tersangka berinisial G (49) dan S (50), merupakan warga Kabupaten Trenggalek.

Keduanya diduga membuka kegiatan usaha budidaya tambak udang vanamei yang berlokasi di kawasan hutan tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, aktivitas tambak udang vanamei tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2019 yang lalu.

Awalnya pelaku G ingin membuka lokasi tambak udang di kawasan tersebut, akan tetapi tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

Namun, ia tetap membuka usaha tambak udang itu. Dan mengaku merasa diperbolehkan, karena lokasinya berada di pesisir pantai.

Seiring berjalannya waktu, G kehabisan modal untuk mengurus tambak itu hingga akhirnya mengajak pelaku S untuk bekerjasama.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur. Hal tersebut tak lepas dedikasi dan integritas jajarannya hingga mengungkap secara tuntas.

“Kita serius menangani kasus ini. Sejak awal sudah saya instruksi pada personel agar jeli menangani kasus ini sampai tuntas. Pelaku kita tangkap adalah G dan S, semua warga Watulimo Trenggalek,” jelas AKBP Doni, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, akibat dari kerusakan lingkungan tersebut bisa berpengaruh terhadap lingkungan maupun habitat laut yang berada di sekitar lokasi tambak udang sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan dampak yang lebih luas.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Selayar Beri Alasan Soal Tak Menahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

“Tidak menutup kemungkinan penyelidikan kasus kerusakan lingkungan hidup akan berkembang ke daerah pesisir lainnya,” tambah AKBP Doni.

Dua pelaku dugaan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha tambak udang vanamei tersebut saat ini sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Trenggalek.

Penangkapan keduanya setelah polisi melakukan pengembangan kasus pasca mendatangi lokasi kejadian beberapa waktu lalu.

“Penangkapan ini juga diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi ahli diantaranya ahli titik koordinat BPKH wilayah XI Yogyakarta, ahli kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dan ahli pidana,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, dalam keterangan pers release di lobby Mapolres, Waka Polres Trenggalek Kompol Mujito menuturkan, kedua pelaku ini diduga telah melakukan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kedua pelaku ini diduga melanggar pasal 98 ayat (1) dan/atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucap Mujito.

“Untuk saat ini, aktivitas tambak sudah dihentikan karena berstatus hukum. Dan kami juga sudah memasang garis polisi (police line) di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Adapun total kerugian secara materil akibat kerusakan lingkungan hidup ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

– GUN

Comment